Meski Ada Lahan Milik Melany, Pemkot Bandung “Keukeuh” Klaim Lokasi RSKGM Aset Kota Bandung Sesuai HPL

www.beritabisnisonline.com

Bandung — Lokasi yang akan dibangunnya Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut atau RSKGM kini diduga bermasalah. Lahan yang terletak di jalan Aruna nomor 7 tersebut diakui oleh Pemerintah Kota Bandung  tercatat sebagai aset Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung sesuai Sertifikat Hak Pengelolaan atau HPL No. 2 tahun 1989 dengan nama Pemegang Hak Pemerintah Kotamadya Tingkat II Kota Bandung.

Hal tersebut telah ditegaskan oleh Pemkot Bandung. Melalui Surat Nomor : P/HM/0141-DISKOMINFO/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 yang merupakan Jawaban Surat Konfirmasi atas Surat indofakta.com tertanggal 25 Januari 2024, Hal : Mohon Konfirmasi Terkait Dugaan Kasus Tanah Lokasi Pembangunan RSKGM Jalan Aruna No. 7 Kota Bandung Yang Diklaim Sebagai Milik Masyarakat, bahwa lokasi lahan tersebut adalah milik Pemkot Bandung.

“Lokasi lahan yang akan dibangun sebagai RSKGM tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bandung sesuai Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) No. 2 tahun 1989 dengan nama Pemegang Hak Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Bandung,” ujar Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, S.Sos.,M.Si.

Meski demikian, di lokasi lahan di jalan Aruna nomor 7 Kota Bandung Bagian belakang atau Blk belakang yang termasuk diklaim Pemkot sesuai HPL Nomor 2 tahun 1989 sebagai miliknya terdapat milik perseorangan seluas 1.683 m2 (seribu enam ratus delapan puluh tiga meter persegi).

Hal itu sesuai Sertifikat Hak Milik atau SHM Nomor M. 327 yang terbit tanggal 22 Juli 1998 berlokasi di jalan Aruna Blk No. 7 Kelurahan Husensastranegara Kecamatan Cicendo Kota Bandung, NIB 10.15.06.01.000014, Gambar Situasi berasal dari Hak Milik 763/Sukajadi, Gambar Situasi tanggal 22 Januari 1973 Nomor : 220/1970. Daftar Isian 208 Nomor 9861/IIA/1998 atas nama Ny. Liauw Melany C. Indriani.

Menurut Oskar Dinata selaku Kuasa dari Ny. Liauw Melany C. Indriani, SHM tersebut telah tidak pernah di blokir oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Bandung dan telah divalidasi.

Melalui surat dengan nomor : 003/TP/II/2024 tertanggal 12 Februari 2024, Oskar Dinata memberitahukan kepada Pj. Wali Kota Bandung Ir. Bambang Tirtoyuliono, M.M bahwa pihak BPN Kota Bandung akan mengembalikan batas tanah milik Melany tersebut.

“Pada hari Jum’at tanggal 24 Nopember 2023 point 6.1 dan 6.2 saya konfirmasi ulang kepada pihak BPN Kota Bandung dan dinyatakan benar bahkan saat ini pihak BPN Kota Bandung sedang mempersiapkan pengembalian batas tanah atas Sertifikat 327 an. Melany C. Indriani,” terang Oskar Dinata tanggal 7 Maret 2024.

Informasi teranyar yang diterima indofakta.com dari Oskar Dinata bahwa pihaknya kemarin tanggal 7 Maret 2024 telah menghadiri pengukuran tanah sesuai SHM No. 327.

“Tadi (tanggal 7 Maret 2024, red) Kami diundang hadir untuk menerangkan bukti-bukti tanah yang dimiliki oleh Melany. Terkesan ada keraguan dari pihak Pemkot Bandung yang mengaku bahwa tanah tersebut milik Pemkot. Meski demikian, kami masih menunggu hasil yang akan ditetapkan oleh BPN Kota Bandung. Pihak Pemkot juga banyak yang hadir selain Aparat keamanan untuk lancarnya pengukuran,” jelasnya.

Selaku Kuasa dari Ny. Liauw Melany C. Indriani, Oskar Dinata telah menelusuri kepemilikan tanah sesuai SHM M. 327 Kelurahan Husensastranegara tersebut ke berbagai pihak. Dirinya telah menyurati Presiden RI, Menteri Agraria tanggal 31 Juli 2023, Komnas HAM tanggal 2 Agustus 2023 (dua surat), KPK tanggal 21 Juni 2023, semua surat berjumlah 23 buah. Pihaknya telah melakukan mediasi sampai 3 (tiga) kali dengan pihak Pemkot Bandung dalam hal ini dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Kota Bandung

Sebelumnya, saat dikonfirmasi indofakta.com di Pengadilan Negeri Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dr. Drs. H. Ema Sumarna, M. Si mengatakan bahwa lahan lokasi RSKGM Kota Bandung itu adalah milik Pemerintah Kota Bandung sesuai HPL (No. 2 tahun 1989). Kalau ada yang mengaku sebagai miliknya silahkan melakukan gugatan ke Pengadilan. Pemkot akan hadapi. Dengan adanya gugatan, akan diketahui dari siapa dan bagaimana asal sertifikat tersebut, ” tuturnya tanggal 16 Februari 2024.

 

(y chs/transaktual).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan