Disangka Tipikor, Kejati Jabar Tahan Rektor dan Mantan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi

www.beritabisnisonline.com

Bandung — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejati Jabar melakukan penetapan dan penahanan atas 2 (dua) tersangka. Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara tak kurang dari Rp 13.024.800.000. (Tiga belas Miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H kepada awak media di Kejati Jabar hari Senin tanggal 04 Maret 2024.

Adapun kedua tersangka Dr. H. S Hari Jogya, S.H.,M.Si sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021-sekarang dan Dr. H. Suroyo sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021.

Adapun penahanan atas kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-569M.2/Fd.2/03/2024 tanggal  04 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal  04 Maret 2024 atas nama Dr. H. S Hari Jogya, S.H.,M.Si. Sedangkan untuk tersangka Dr. H. Suroyo berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 20/M.2/Fd.2/02/2024 tanggal 04 Maret 2024.

Menurut Syarief Nahdi Sulaeman, S.H., M.H kasus berawal pada tahun Tahun 2020- 2022 pada Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat yang mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek yang rinciannya 1. Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2 yaitu a. Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000./semester dan b. Biaya Hidup Rp 4.200.000. th 2020 dan Rp5.700.000 pada tahun 2022/semester 2. Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank BNI.

Tentang kerugian negara yang timbul atas Dana Bantuan PIP Kuliah Angkatan Tahun 2020- 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp.13.024.800.000, jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek.

Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret  2024 sampai dengan 23 Maret 2024. Keduanya disangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(ych/bbonline.)

Pos terkait