Bandung — www.beritabisnisonline.com
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan sesuai dengan yang direncanakan.
Perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Adapun fungsi dari PBG ini mencakup:
- Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
Mengajukan Dokumen Teknis Sebelum Membangun.
PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 1 menjelaskan kalau pemohon sudah mengajukan dokumen rencana teknis. Pengajuan dilakukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat. Ayat 2 menjelaskan mengenai Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) alias bangunan cagar budaya. Sementara ayat 3 menjelaskan mengenai renovasi bangunan dan juga prasarana yang ada di gedung.
Melakukan Konsultasi untuk Mengurus PBG.
Penjelasan ini bisa didapatkan pada PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 5, apa yang harus dilakukan pemilik. Pemilik bangunan harus mengajukannya sebelum konstruksi, ada dua tahapan yang harus dilewati yaitu konsultasi perencanaan dan penerbitan.
Tahap Konsultasi.
Pemilik gedung akan melewati tahap lainnya yaitu konsultasi, proses ini dijelaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 7. Ada tiga tahapan yang harus dilewati yaitu pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.
Syarat untuk Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat PBG. Pemilik gedung wajib memenuhi dua syarat utama yaitu memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Dokumen rencana teknis ini mencakup rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.
Sementara itu Masalah pembangunan pagar Gedung kantor Kejati Jabar yang disantroni IMA AMS (Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi) ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mereka mencurigai tentang pembangunan pagar yang sedang dibangun tidak memiliki PBG/ sebelumnya IMB yaitu Ijin Mendirikan Bangunan yang belum ada dan yang ditempel di pagar proyek diduga palsu pada hari Jum’at tanggal 15 Nopember 2024.
Kedatangan IMA AMS dengan jumlah puluhan orang tersebut disambut oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H di Ruang Media Centre. IMA AMS yang dikordinatori oleh Sanjaya Martadipraja tersebut mengatakan bahwa kedatangannya bersama jajaran pengurus dan anggota IMA AMS mempertanyakan belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF atas pembangunan pagar kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tahun 2024. Pihaknya meminta ditunjukkan KAK, PBG dan SLF atau ijin ijin lainnya.
Lalu, IMA AMS mempertanyakan besarnya uang yang digunakan yaitu Rp 5 miliar/dalam kontrak yang dilaksanakan oleh CV Griya Loka jumlahnya Rp4.442.438.022,00. Sebenarnya apa tujuan dari pembangunan pagar tersebut, dan untuk apa Pemkab Bandung memberikan pagar..
Hal ini menjadi pertanyaan karena pagar berikut bangunan kantor baru dibangun tahun 2022 lalu. Bukankah bangunan pagar bisa bertahan setidaknya selama 5 (lima) tahun kedepan.
Lalu, IMA AMS mempertanyakan besarnya uang yang digunakan yaitu Rp 5 miliar/dalam kontrak yang dilaksanakan oleh CV Griya Loka jumlahnya Rp4.442.438.022,00. Artinya, pagar sepanjang 68 meter itu dibangun dengan biaya sangat besar, kenapa bisa sebesar itu jumlahnya, bahan apa yang digunakan, ini perlu penjelasan.
Salah satu yang dicurigai palsu dan terpampang di pagar proyek pembangunan pagar tersebut bertuliskan :
Proyek Prasarana Bangunan Gedung No PBG : SK-PBG-327309-11112024-001, Tangal PBG : 11 November 2024, Jumlah LT : 1 LT, Klasifikasi : Belum Ditentukan, Lokasi : Jl. L.L.R.E MARTADINATA NO. 54/JALAN MADURA NO. 1 KEL/DESA CITARUM KEC. BANDUNG WETAN KOTA BANDUNG PROV JAWA BARAT.
Mendapat pertanyaan dari IMA AMS tersebut Kejaksaan Tinggi mengatakan bahwa pihaknya hanya penerima barang bukan uang. “Kejati Jabar hanya penerima barang, silahkan tanya ke pemerintah. Kami tetap menerima barang, ini bukan dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk pagar,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Tentang permintaan IMA AMS, untuk ditunjukkan ijin-ijinnya Kasi Penkum, pihak IMA AMS harus membuat surat dimasukkan ke PTSP dan disalurkan ke Bidang Pembinaan.
“Akan disampaikan ke bidang Pembinaan dan tetap disampaikan ke Pembinaan,” imbuhnya. Ketika pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat didesak untuk memeriksa kondisi pagar yang sedang dikerjakan, Kasi Penkum beralasan tidak mau mencampuri pekerjaan pelaksana. Kasi Penkum mengulang lagi tentang surat permohonan dari IMA AMS sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Aksi santroni Kejati Jabar yang dilakukan oleh IMA AMS tersebut juga dihadiri oleh beberapa anggota AMS. Pihaknya juga mencurigai PBG yang terpampang di pagar kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Patut diduga PBG itu palsu. Saya sudah mencoba barcode nya tapi tidak ada tercantum ijin PBG nya. Sepertinya ini perbuatan oknum perijinan atau siapalah,” kata Yoseph Suryanto, anggota Senior AMS yang juga pengurus Purabaya, yang juga pemerhati masalah lingkungan.
Yoseph mempertanyakan, kalaupun sekarang PBG itu masih dalam proses pengurusan, apakah diperbolehkan mendirikan bangunan, Aneh juga ya, ijin belum keluar tapi bangunan hampir selesai. Ini bisa jadi masalah yang berkepanjangan, dan merusak sistem perijinan. Harusnya pihak pemberi ijin sudah menyegel bangunan seperti itu.
“Pihak Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang atau Dinas Ciptabintar kota Bandung Harus berani mengambil langkah untuk menyegelnya karena pembangunan pagar Kejati itu sudah menyalahi aturan,” tegas Yoseph.
Sebelumnya, dalam lampiran Surat Nomor : 12/SPb/IMA.AMS01/XI/2024 tertanggal 12 Nopember 2024, tentang pemberitahuan aksi oleh Badan Pengurus Distrik IMA AMS Kota Bandung antara lain memaparkan bahwa, pada tahun 2020 dengan hadirnya UU Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya. PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Peraturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 tahun 2023 tentang Restribus Persetujuan Bangunan Gedung BAB I Pasal 1.
Pada tahun 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah meresmikan pembangunan Gedung Kejati Jawa
Barat, khususnya pagar yang merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan gedung secara keseluruhan, dan selanjutnya pada tahun 2024 ini Kejati Jawa Barat diketahui telah melakukan renovasi pagar dengan anggaran Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Bandung.
(ychs/yoseph/beritabisnisonline).